-->

Korupsi Pejabat MBG, Problem Personal atau Sistem Kepemimpinan

Oleh: Fiazz

Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, bersama dua wakilnya Sony Sonjaya Wakabid Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung (Wakabid Pengembangan Organisasi).

Kejaksaan Agung resmi menahan Kepala Badan Gizi Nasional periode Agustus 2024-Juni 2026 bersama dua pejabat teras BGN lainnya pada Rabu (3/6). Kejagung mengungkapkan ada dua klaster modus besar yang sedang disidik, yaitu jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan modus pengadaan barang dan jasa. (BBC.com 13/06/26)

Kasus ini telah menyeret 26 nama tokoh elit negara, dengan pengamat kebijakan publik UGM mengidentifikasi lima titik rawan korupsi dalam manajemen MBG, mulai dari penentuan lokasi dapur hingga transparansi pengadaan barang dan jasa. Salah satu tersangka, Sony Sonjaya, mengaku banyak elite politik meminta jatah dapur MBG melalui dirinya dan Dadan Hindayana, dan siap menjadi justice collaborator. 

Pengacaranya mengklaim memiliki bukti kuat berupa rekaman percakapan antara Sony dan para pemburu rente tersebut. Salah satu sorotan terbesar adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk operasional MBG senilai sekitar Rp1,39 triliun. (suaramerdeka.cok 13/06/26)

Transparency International Indonesia sudah merilis laporan Corruption Risk Assessment yang menyimpulkan MBG membuka ruang korupsi sistemik akibat lemahnya tata kelola, konflik kepentingan, dan praktik pengadaan yang tidak akuntabel bahkan hingga pertengahan 2025 program ini hanya dijalankan dengan petunjuk teknis internal tanpa regulasi pelaksana.
Posisi Kepala BGN kemudian diisi oleh Nanik S. Deyang melalui rotasi kepemimpinan, dengan harapan membenahi tata kelola lembaga agar lebih transparan dan akuntabel. Sebagai pemuncak lembaga, ketiga pejabat sebelumnya memiliki wewenang besar termasuk menentukan mitra kerja dan mengatur sumber daya, sehingga sangat menentukan penggunaan dana negara.

Laporan TII yang dirilis jauh sebelum kasus ini terungkap sudah memprediksi risiko korupsi struktural minimnya regulasi pelaksana, konflik kepentingan yang melekat pada struktur, dan pengadaan barang/jasa yang lemah pengawasannya. Adanya dua klaster modus yang sistematis jual-beli titik dapur dan pengadaan barang/jasa menunjukkan ini bukan kejadian acak, melainkan celah yang terbangun dalam desain tata kelola program sejak awal. Posisi puncak Kepala BGN dan dua wakilnya yang memegang wewenang sentral menentukan mitra kerja dan dapur SPPG menjadi titik konsentrasi kekuasaan yang rawan disalahgunakan secara individual. Pengakuan tersangka bahwa elite politik meminta jatah melalui jalur personal menunjukkan jaringan personal/patronase ikut bermain.

Sistem Islam berbeda secara mendasar dari sistem sekuler, demokrasi dan kapitalisme, mulai dari asas hingga aturan yang dihasilkan. Khilafah berlandaskan keimanan kepada Allah dan syariat-Nya, di mana kekuasaan dipahami sebagai sarana ketaatan total kepada Pencipta. Dalam Islam, kekuasaan dipahami sebagai metode untuk menjalankan ketaatan total kepada Sang Pencipta dengan menjalankan seluruh aturan-Nya. 

Sedangkan aktornya, yakni khalifah dan pejabat kekuasaan lainnya, diberi tanggung jawab menjadi pengurus dan penjaga rakyat yang pertanggungjawabannya sangat berat di akhirat kelak. Adapun terkait kejahatan korupsi, maka di luar dari apa yang sudah disebutkan, Islam memiliki mekanisme lain yang mampu mencegah penyimpangan dan perampokan harta publik. Antara lain berupa sistem pemilihan/pengangkatan pejabat publik yang sangat ketat; penerapan sistem birokrasi yang sederhana, cepat, dan transparan penghitungan harta sebelum dan sesudah menjabat.

Penggunaan sistem pembuktian terbalik, serta ancaman hukum yang tidak main-main, mulai dari penyitaan harta koruptor, sanksi tasyhir (diumumkan di muka publik), hingga hukuman mati. Semua mekanisme ini dipastikan akan memberi efek jera yang maksimal sehingga kasus korupsi bisa dieliminasi.

Demikian ketika Islam diterapkan, mari bersama wujudkan penerapan Islam kaffah demi tegaknya keadilan bagi seluruh manusia.
Wallahu a'lam.