Impor Beras, Bukti Lemahnya Ketahanan Pangan
Oleh : Ummu Zalfa
Negara Indonesia berencana untuk mengimpor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan timbal balik, dan jenis beras yang dipilih termasuk dalam kategori khusus. Kebijakan ini memicu kontroversi dan kritik dari Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang berpendapat bahwa langkah tersebut berisiko mengganggu program kemandirian beras yang selama ini digencarkan oleh pemerintah (finance. detik. com, 25/02/2026).
Kebijakan impor beras, meskipun dalam jumlah kecil, menciptakan kontradiksi dalam kebijakan pangan nasional. Di satu sisi, pemerintah gencar mengkampanyekan swasembada dan kemandirian pangan, namun di sisi lain, mereka tetap setuju untuk mengimpor beras sebagai bagian dari perjanjian perdagangan internasional. Salah satu alasan yang sering diajukan adalah bahwa beras yang diimpor dianggap berkelas khusus.
Kebijakan ini tetap membawa potensi masalah. Pertama, meskipun beras yang diimpor memiliki label khusus, hal ini dapat memengaruhi psikologi pasar. Para petani khawatir harga gabah bisa jatuh jika impor terus dilakukan. Kedua, masalah distribusi sering terjadi pada komoditas yang diimpor, sehingga beras yang awalnya terdaftar sebagai produk khusus dapat saja berakhir di pasar umum.
Situasi ini menempatkan petani dalam posisi yang rentan, karena mereka harus bersaing dengan produk impor yang didukung oleh subsidi dan efisiensi produksi dari negara asal. Sementara itu, sektor pertanian merupakan fondasi ketahanan pangan nasional. Jika petani terus dirugikan oleh kebijakan pasar, maka impian untuk mencapai swasembada pangan akan berakhir sebagai sekadar jargon politik.
Negara-negara besar seringkali memanfaatkan perdagangan pangan sebagai alat untuk mencapai pengaruh ekonomi. Dengan menjalin perjanjian dagang timbal balik, negara kuat bisa membuka kesempatan bagi produknya untuk masuk ke pasar negara lain. Di sisi lain, negara penerima biasanya harus menyesuaikan kebijakan dalam negeri mereka agar sesuai dengan tujuan mitra dagang.
Dalam sistem ekonomi kapitalis global, perdagangan internasional sering tidak berlangsung secara adil. Negara-negara dengan perekonomian besar memiliki kekuatan tawar yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara yang sedang berkembang.
Sebagai hasilnya, kebijakan perdagangan bisa berubah menjadi sarana penjajahan ekonomi yang lebih halus. Negara-negara berkembang didorong untuk membuka akses pasar domestik mereka, sementara negara-negara kuat tetap mempertahankan keunggulan produksi dengan dukungan dari teknologi, subsidi, dan kekuatan finansial.
Dalam konteks ini, kebijakan impor beras dari Amerika Serikat tidak dapat dipisahkan dari perubahan politik ekonomi global. Walaupun angkanya kecil, perjanjian tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan pangan nasional masih terpengaruh oleh kepentingan perdagangan internasional.
Dalam pandangan Islam, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Negara harus memastikan bahwa setiap orang dapat mengakses pangan yang cukup. Allah SWT berfirman:
“Dan makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik. ” (QS. Al-Baqarah: 168).
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan makanan adalah aspek krusial dalam kehidupan manusia yang harus dijaga keberlanjutannya.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Kitab Nizhom Al-Iqtishadi fil Islam menguraikan bahwa negara memiliki posisi penting dalam mengelola ekonomi agar kebutuhan dasar setiap orang dapat terpenuhi. Negara tidak seharusnya sepenuhnya mengandalkan mekanisme pasar dalam hal pangan. Islam juga menekankan pada pentingnya kemandirian umat dan melarang adanya ketergantungan pada pihak yang dapat merugikan masyarakat.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 141, bahwa Allah tidak akan memberikan kekuasaan kepada orang-orang kafir atas orang-orang beriman. Ayat ini menjadi prinsip fundamental bagi negara dalam aspek politik dan ekonomi antara negara Islam dan negara lain. Ketergantungan ekonomi yang memberi peluang dominasi asing harus dihindari.
Dalam sistem politik ekonomi Islam, kedaulatan pangan merupakan tanggung jawab negara untuk mengurus rakyatnya. Negara harus memastikan bahwa produksi pangan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui berbagai kebijakan yang strategis.
Pertama, negara mesti melindungi petani yang merupakan produsen utama pangan. Penyediaan lahan, irigasi, teknologi, dan modal adalah tanggung jawab negara. Kedua, negara harus mengatur distribusi pangan agar tidak terjadi penimbunan atau permainan harga di pasar. Ketiga, kebijakan perdagangan luar negeri harus memperhatikan kepentingan umat.
Impor seharusnya hanya dilakukan jika sangat diperlukan dan tidak mengganggu produksi domestik. Dengan pendekatan ini, kedaulatan pangan tidak sekadar menjadi konsep politik, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.
Akhirnya, perdebatan mengenai impor beras dari Amerika Serikat menunjukkan bahwa isu pangan tidak bisa dipisahkan dari sistem ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara. Selama kebijakan pangan beroperasi dalam kerangka kapitalisme global, maka kedaulatan pangan akan sulit tercapai sepenuhnya. Sebaliknya, penerapan sistem politik ekonomi Islam menawarkan kerangka yang jelas dalam mengatur produksi, distribusi, dan perdagangan pangan untuk memastikan kesejahteraan rakyat dan menjaga kemandirian negara.
Oleh karena itu, mencapai swasembada pangan yang sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan peningkatan produksi beras. Lebih jauh, diperlukan perubahan cara pandang dalam mengelola ekonomi dan hubungan internasional agar benar-benar mendukung kedaulatan dan kepentingan umat.

Posting Komentar