AGREEMENT OF REGIONAL TRADE (ART) AS - INDONESIA SIAPA UNTUNG? SIAPA BUNTUNG?
Oleh : Evi Derni S.Pd
Pemerintah menanggapi berbagai pandangan terkait ART antara Indonesia dan Amerika Serikat. Pemerintah menegaskan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi nasional. ART disebutkan bertujuan memperkuat akses pasar ekspor komoditas unggulan Indonesia sekaligus merespon hambatan non tarif yang selama ini menjadi isu dalam hubungan dagang bilateral kedua negara. Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia-AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART jelas Haryo dalam keterangannya. (detik news, Rabu 4 Maret 2025).
Banyak pihak yang menilai perjanjian ini bukan sekedar masalah perdagangan, bukan sekedar masalah tarif, tapi beresiko terhadap kedaulatan ekonomi, hukum hingga hajat hidup masyarakat luas. Disebutkan dokumen itu ada website mereka 45 halaman, nyata sekali bahwa sebenarnya bukan resiprokal agreement tapi sudah merupakan ketundukan. Contoh apa yang disebut equavalen restrictive effect bahwa Indonesia harus mengikuti sanksi yang diberlakukan oleh AS terhadap pihak ketiga. Yang paling cepat muncul adalah larangan ekspor semikonditor kepada Cina.
Yang paling sering disebut juga adalah wajib belanja 33 miliar. Rule-nya Indonesia wajib membeli produk AS, sedangkan AS tidak ada kewajiban membeli produk Indonesia. Komoditasnya juga ditentukan seperti jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, elpiji, minyak mentah, bensin Batubara, 50 pesawat Boeing. Namun komoditas seperti beras, kedelai, jagung untuk apa di saat kita sedang berusaha dan presiden sering mengatakan swasembada pangan bahkan kedaulatan pangan. Jika kedaulatan berarti kitalah yang menentukan sendiri produksinya, berapa dan sebagainya, begitupun batubara bukankah kita produsen batubara. Begitupun pesawat Boeing kalau 50 pesawat Boeing mungkin masih make sense karena kita tidak bisa memproduksinya dan melihat kepentingannya jumlahnya tidak harus sebanyak itu per tahun.
Selanjutnya terkait shepisticated yaitu tidak adanya opsi digital, tidak adanya digital service, revenue sharing, data location, teknologi transfer, ini adalah soal besar karena hari ini memanfaatkan sosial media untuk kepentingan bisnis terus meningkat. Demikian juga soal regulasi. Struktur regulasi bukan hanya soal halal misalnya daging dan obat, Indonesia harus menerima begitu saja daging yang masuk dari Amerika setelah mereka melakukan pengkajian atau sertifikasi, tidak boleh diperiksa lagi. Satu hal lagi tentang kepemilikan Amerika secara absolut dari sektor tambang, tidak ada lagi kewajiban divestasi, ini dianggap bertentangan dengan UU minerba.
Tak kalah menyesakkan dada bahwa Amerika boleh membatalkan sewaktu-waktu perjanjian berdasarkan kepentingan Amerika. Termasuk pengadaan teknologi 5G atau 6G harus berkonsultasi dengan Amerika. Maka, kalau kita pakai pertimbangan untung rugi apa keuntungan kita di sini?
Syariat Islam mengharamkan negara berdagang termasuk mengimpor dengan negara kafir yang sedang memerangi kaum Muslimin (kafir harb fi'lan) seperti AS dan zionis.
Perdagangan dengan kafir harbi harus dengan izin negara. Imam Syafi'i menjelaskan "ahl Al harbi tidak boleh dibiarkan masuk negeri kaum muslim sebagai pedagang. Jika mereka masuk tanpa jaminan keamanan dari risalah sebagai duta maka harta mereka bisa dirampas dijadikan rampasan perang. Jika mereka masuk dengan Al aman dengan syarat membayar sepersepuluh lebih atau kurang dari harta mereka boleh diambil. Jika masuk tanpa Al aman dan syarat mereka harus dikembalikan ke negeri mereka.
Hukum impor barang dari luar negeri adalah boleh (mubah), namun khalifah boleh melarang impor komoditas tertentu untuk menghilangkan kerugian bahaya (dharar) Syekh Taqidun An-nabhani As Syamsiah Islamiyah juz 2 halaman 242. Aplikasinya jika impor komoditas pertanian tertentu mendatangkan bahaya bagi masyarakat misalnya merugikan petani, mematikan industri dalam negeri, dan lain-lain, khalifah berhak melarang impor komoditas tersebut.
Keputusan melakukan impor atau melarang impor diambil Khalifah bukan berdasarkan karena tekanan dan dominasi pihak asing baik negara lain maupun lembaga internasional seperti FAO atau WTO. Fakta ART menunjukkan bahwa kesepakatan impor di dalamnya merupakan penjajahan ekonomi sehingga daulah Islam tidak boleh menandatanganinya. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman "Allah tidak akan memberi jalan orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin". Qs.An-nisa (4):141.
Wallahu a’lam bishawab.

Posting Komentar