-->

Terwujudnya Perlindungan Guru dalam Sistem yang Adil


Oleh : Asri 

Kasus kekerasan yang melibatkan guru kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Agus Saputra, terlibat adu fisik dengan siswanya hingga videonya viral di media sosial. Peristiwa ini kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Agus Saputra melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi dengan dugaan penganiayaan. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media nasional dan lokal di Jambi, insiden ini terjadi di lingkungan sekolah saat kegiatan belajar berlangsung. Dalam video berdurasi sekitar 58 detik yang beredar luas, terlihat Agus Saputra sempat menyampaikan pernyataan melalui mikrofon sekolah. Belakangan diketahui, pernyataan tersebut diduga mengandung unsur hinaan yang memicu emosi siswa hingga berujung pada keributan dan adu jotos. Kasus ini menjadi potret buram relasi guru dan murid sekaligus menunjukkan rapuhnya perlindungan terhadap profesi guru di tengah sistem pendidikan hari ini.

Pihak guru yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian melerai perkelahian dengan membawa Agus Saputra masuk ke dalam ruangan guna menghindari eskalasi konflik. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan telah mendalami insiden tersebut untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh serta menentukan langkah lanjutan yang diperlukan.

Wujud perlindungan terhadap profesi guru sejatinya tidak cukup jika hanya dibatasi pada advokasi normatif melalui organisasi profesi semata. Lebih dari itu, guru membutuhkan perlindungan politis dan jaminan sistemis yang nyata, mencakup perlindungan kerja, pembelaan hukum, penghargaan atas profesi, hingga kesejahteraan ekonomi. Namun, perlindungan semacam ini sulit terwujud dalam sistem kapitalisme yang memosisikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan guru sekadar dipandang sebagai faktor produksi.

Perlindungan terhadap guru semestinya mencakup larangan kriminalisasi terhadap guru saat menjalankan tugas mendidik, serta perlindungan dari penghinaan atau pelecehan, baik secara verbal maupun nonverbal, di ruang publik. Jika terjadi perselisihan antara guru dan siswa, Islam telah mengatur mekanisme penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak berwenang yang adil dan berkompeten.

Dalam kitab Ajhizatu Daulah al-Khilafah dijelaskan bahwa Khilafah memiliki struktur Lembaga Peradilan yang bertugas menyelesaikan perselisihan di tengah masyarakat, mencegah pelanggaran terhadap hak-hak individu, serta menangani konflik antara rakyat dengan pejabat negara, baik penguasa, pegawai negeri, maupun khalifah itu sendiri.

Pada ranah sistem sanksi, Khilafah menerapkan hukum secara tegas dan adil tanpa membiarkan praktik main hakim sendiri. Siswa yang terbukti bersalah akan ditinjau berdasarkan usia dan status balignya. Jika telah balig, ia akan dikenai sanksi sebagaimana orang dewasa. Jika belum balig, maka wali atau orang tuanya akan dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian dalam mendidik anak.

Demikianlah gambaran sistem Khilafah dalam memberikan perlindungan kepada guru. Bagaimanapun, guru adalah sosok yang muruah dan kehormatannya wajib dijaga. Guru memiliki peran strategis dalam menyampaikan ilmu dan membentuk karakter generasi. Ilmu yang disampaikan diharapkan membawa keberkahan, sehingga keberadaan guru patut dihargai dan dihormati.

Kita tentu ingat kisah Muhammad al-Fatih (Mehmed II) yang pada masa kecilnya dididik oleh gurunya dengan sangat disiplin dan tegas. Sebelum dididik oleh Syekh Ahmad bin Ismail al-Qurani dan Syekh Aaq Syamsuddin, Mehmed kecil sering kali bersikap niradab, bahkan tidak jarang menghina dan mencemooh gurunya.

Sultan Murad II, ayahnya, pun mencarikan guru yang paling cakap membentuk karakter. Ia memanggil Syekh Ahmad bin Ismail al-Qurani dan Syekh Aaq Syamsudin. Sultan Murad II menitip pesan agar mendidik anaknya dengan baik dan sekaligus memberikan kewenangan penuh untuk memukulnya jika si anak tidak patuh. Hal tersebut disampaikan di depan si anak sambil ia menyerahkan sebuah cemeti kepada sang guru.

Tentu saja, amanah orang tua kepada sang guru merupakan modal penting bagi guru mana pun untuk mendidik siswanya. Apalagi sang guru tahu dan mengerti cara mendidik yang baik, menegur hingga memukul murid yang bersalah dengan pukulan yang sesuai aturan dan terukur.

Ketika Mehmed mendapat pukulan pertama kalinya dari sang guru, ia begitu kaget karena pukulan itu belum pernah ia rasakan dari guru-guru sebelumnya. Namun, ia tidak bisa melawan, sebab sang guru mendapat legitimasi penuh dari ayahnya untuk memukul dirinya jika bersalah.

Pada saat itulah, terjadi momen titik balik Mehmed, dari anak bandel menjadi siswa yang patuh dan taat pada guru. Mehmed berubah menjadi anak yang saleh, hafiz Al-Qur’an pada usia emas (8 tahun), serta menguasai tujuh bahasa asing,ilmu politik, ekonomi,dan lain-lain.

Kasus yang menimpa guru di Jambi hanyalah satu dari sekian banyak potret krisis perlindungan terhadap profesi pendidik di negeri ini. Ketika guru menjalankan tugas mendidik justru berujung pada kriminalisasi, celaan, dan kekerasan, maka sesungguhnya yang sedang runtuh bukan hanya wibawa guru, melainkan juga masa depan generasi. Sistem yang gagal menjaga kehormatan guru pada hakikatnya sedang menggali jurang kehancuran peradaban.

Islam telah memberikan kerangka yang jelas dan adil dalam menjaga muruah guru melalui sistem yang melindungi, menegakkan hukum secara tegas, serta menempatkan pendidikan sebagai amanah mulia, bukan komoditas. Selama sistem yang diterapkan masih berpijak pada logika keuntungan dan liberalisasi, perlindungan sejati bagi guru akan sulit terwujud. Oleh karena itu, sudah saatnya umat kembali menimbang sistem pendidikan yang berlandaskan nilai keadilan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap ilmu serta para pengembannya. Hanya dengan sistem yang adil dan menyeluruh, guru dapat menjalankan perannya dengan aman, bermartabat, dan penuh keberkahan.