-->

Karhutla dan Solusi Mitigasi Bencana dalam Islam


Oleh : Ummu Aisyah

Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi isu mendesak yang terjadi setiap tahun, menghancurkan berbagai daerah strategis di Indonesia. Pemerintah biasanya memberikan respons dengan tindakan teknis segera seperti operasi pengaturan cuaca, menaburkan belasan ton garam pembentuk hujan, atau menebar air menggunakan helikopter. Padahal, melihat pola yang terus berulang, bencana ini sebenarnya bukanlah fenomena alam yang murni, melainkan bencana hidrometeorologis yang disebabkan oleh tindakan eksploitatif manusia. Kawasan gambut menjadi episentrum utama yang memicu persoalan menahun ini. Gambut yang seharusnya berfungsi sebagai spons alami yang menyerap dan menyimpan air justru mengalami kekeringan yang sangat parah karena adanya perubahan fungsi lahan secara besar-besaran serta pembuatan saluran drainase oleh perusahaan. Melalui saat fenomena cuaca ekstrem seperti badai El Nino, kekeringan ekstrim ini berlipat ganda, menciptakan kondisi ideal untuk menyebar meluas.

Para aktivis lingkungan dan ahli perencanaan ruang mengatakan bahwa cara penanganannya sering kali salah sasaran, karena justru menuntut hukuman terhadap masyarakat adat atau petani kecil. Upaya mitigasi yang paling efektif berlandaskan pada keberanian untuk memulihkan ekosistem gambut melalui implementasi restorasi pembasahan kembali, revegetasi pada kawasan yang telah terpanggang, serta deklasi zona esensial agar terbebas dari hegemoni eksploitasi korporasi guna menginterupsi siklus degradasi lingkungan.

Dalam merespons krisis ekologis ini, Islam memiliki solusi penanganan paripurna untuk mengatasinya. Sistem kapitalisme sekuler hanya melihat sumber daya alam sebagai barang ekonomi yang bisa dimiliki sendiri untuk keuntungan perusahaan-perusahaan tertentu. Berbeda dengan pendekatan Islam yang lebih menitikberatkan pada struktur, mencegah masalah, dan lebih mengutamakan fungsi lingkungan hidupnya. Secara prinsipil, Islam menempatkan hutan, kawasan lahan gambut, serta beragam ekosistem fundamental lainnya sebagai instrumen kepemilikan umum atau *milkiyah 'ammah*.

"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api" - HR Abu Dawud.

Berdasarkan dalil tersebut, pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan kebutuhan hidup masyarakat wajib dilarang untuk diperkerjakan secara swasta, dikuasai oleh satu pihak, atau diberikan kepada pihak swasta melalui Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau sistem perizinan korporasi lainnya.

Dalam perspektif Islam, negara diperintahkan untuk memegang otoritas penuh sekaligus menanggung kewajiban mutlak dalam pengelolaan kawasan kehutanan demi tercapainya kemaslahatan rakyat. Sejarah kegemilangan Islam, sebagai contoh, Kekhalifahan Utsmani telah mengimplementasikan undang-undang kehutanan komprehensif (qanun al-osman) yang merawat hutan sebagai aset vital peradaban, instrumen pelestarian, logistik publik, dan pertahanan.

Negara berhak sepenuhnya menetapkan area kubah gambut sebagai wilayah konservasi yang dilindungi secara ketat (hima) untuk melindungi keseimbangan iklim. Warga sipil tetap dibenarkan memanfaatkan potensi alam guna menopang kebutuhan subsistensinya secara proporsional, sementara negara secara tegas melarang segala bentuk eksploitasi industri berskala masif yang mengancam integritas keseimbangan ekosistem.

Syariat Islam amat tegas mengharamkan segala bentuk perusakan di muka bumi. Allah Swt. memperingatkan dalam Al-Qur’an Surah Ar-Ruum ayat 41 bahwa ragam kerusakan di daratan dan lautan adalah akibat perbuatan tangan manusia. Sebagai instrumen mitigasi sistemik, negara tidak akan pernah menerbitkan undang-undang yang memberikan ruang impunitas apalagi kekebalan hukum bagi korporasi perusak lingkungan.

Mitigasi dalam Islam proaktif menerjunkan satuan pengawas (muhtasib) yang berpatroli memastikan tidak ada pelanggaran di area rawan secara berkelanjutan. Jika korporasi terbukti membakar lahan demi pembukaan kebun baru, Islam menindaklanjutinya menggunakan kaidah “La dharara wa la dhirar” (dilarang memberikan mudarat). Pemimpin negara akan menjatuhkan sanksi hukum ta’zir terberat kepada para aktor intelektual dan pemilik modal. Ketegasan hukum ini dikalibrasi presisi sesuai derajat kerusakan ekosistem dan kerugian publik, guna memastikan efek jera absolut bagi siapa pun penjahat lingkungan.

Ketiadaan mitigasi sistemis yang mumpuni dewasa ini membawa bahaya dan dampak karhutla yang teramat destruktif. Secara ekologis, api melenyapkan vegetasi hutan secara permanen dan memusnahkan habitat aneka flora serta fauna endemik. Sementara itu, paparan kabut asap pekat menjadi ancaman mematikan bagi standar kesehatan masyarakat, bahkan hingga menyebar lintas batas negara. Asap beracun memicu lonjakan drastis pada kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, penyakit paru obstruktif kronik, serangan jantung, hingga iritasi selaput mata. Lebih fatal lagi, pelepasan emisi gas karbondioksida secara masif akan mengakselerasi pemanasan global. Karhutla menyisakan hutan gundul yang kehilangan daya ikat airnya, memicu rentetan anomali bencana lanjutan: tanah longsor dan banjir bandang menerjang saat musim hujan tiba, sementara bencana kekeringan kronis serta krisis air bersih mendera masyarakat ketika kemarau datang akibat matinya pohon penyangga kehidupan.

Besarnya kerugian multisektor ini mengharuskan publik secara objektif membongkar akar penyebab karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (www.walhi.or.id, 25 Agustus 2026) menyebutkan bahwa karhutla bukanlah sekadar kelalaian apalagi bencana alam tunggal, melainkan wujud konkret dari kejahatan negara-korporasi. Bencana menahun ini adalah kausalitas langsung dari salah urusnya aparat terhadap kawasan esensial, tunduknya regulasi perizinan pada kepentingan korporasi oligarki, serta lumpuhnya instrumen penegakan hukum hukum keadilan ekologis. Realitas analisis citra satelit spasial membeberkan ribuan titik api (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi selalu terkonsentrasi tepat di dalam poligon konsesi milik perusahaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun perkebunan kelapa sawit. Kegagalan membendung pola ini membuktikan bahwa intervensi pemerintah tak lebih dari sekadar aksi reaktif memadamkan api, tanpa pernah menuntaskan akar persoalannya.

Keselamatan rakyat tidak sekadar diukur dari besarnya anggaran pemadaman. Selain itu, selama negara terus membiarkan privatisasi atas kepemilikan umum dan melegalkan eksploitasi ekosistem oleh para pemilik modal, karhutla akan selalu berulang sebagai kejahatan kemanusiaan yang merampas ruang hidup masyarakat sipil.