-->

Karhutla Berulang, Mengapa Penanganan Belum Menyentuh Akar Masalah?


Oleh : Efriyani, M.Pd

Langit menguning, matahari tampak pucat, anak-anak mulai batuk, dan jadwal penerbangan terganggu. Bagi jutaan orang Indonesia, kemarau bukan sekadar pergantian musim — ia adalah musim waspada kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Memasuki paruh kedua 2026, karhutla kembali meningkat tajam seiring El Niño yang diperkirakan bertahan hingga awal 2027. • 202.010,96 hektare terbakar sepanjang Januari–Juli 2026 menurut SIPONGI Kementerian Kehutanan, melonjak dari 107.465,47 hektare pada akhir Juni. Artinya, sekitar 94.545 hektare terbakar hanya dalam satu bulan.• 81.077 hektare terbakar pada Januari–Mei 2026, hampir delapan kali lipat dibanding periode yang sama 2025 (10.444 hektare).
• Pada semester I, karhutla terpusat di Kalimantan Barat, Riau, dan Nusa Tenggara Timur, masing-masing di atas 10.000 hektare.• Pada 5–21 Agustus 2026, kompilasi titik panas NASA FIRMS yang dioverlay dengan peta konsesi Auriga Nusantara mencatat 115.314 titik api di seluruh Kalimantan, jauh melampaui puncak krisis September 2023 (31.696 titik). Kalimantan Barat menyumbang hampir separuhnya (48,3%), disusul Kalimantan Tengah (28,65%), Kalimantan Timur (11,71%), Kalimantan Selatan (9,08%), dan Kalimantan Utara (2,25%). (Kompas.com/2026/10/03)

masih di bawah tahun-tahun ekstrem seperti 2015, 2019, dan 2023. Kalimantan Selatan, misalnya, mencatat sekitar 9.000 hektare per 26 Agustus 2026 (BPBD Kalsel), dibanding sekitar 190.000 hektare pada 2023. Namun kecepatan lonjakannya menuntut kewaspadaan.

ekosistem dan keanekaragaman hayati; emisi karbon dan gas rumah kaca dalam skala besar, terutama dari lahan gambut yang menyimpan karbon sangat tinggi; gangguan pernapasan (ISPA) akibat kabut asap; terganggunya transportasi udara dan darat; kerugian sektor pertanian, perkebunan, dan pariwisata; hingga ketegangan diplomatik akibat asap lintas batas.

Akar Masalah: Iklim, Kelalaian, dan Motif Ekonomi

1. Iklim: pengganda, bukan penyebab tunggal. El Niño memperpanjang kemarau dan menurunkan kelembapan tanah, khususnya di lahan gambut yang mudah terbakar saat mengering. BMKG mendeteksi titik panas berkepercayaan tinggi terutama di Kalimantan dan Papua sepanjang Agustus 2026. Namun para peneliti, termasuk dari BRIN, menegaskan bahwa kekeringan memperkuat skala dan intensitas kebakaran bukan penyebab utama yang berdiri sendiri.
2. Kelalaian dan kebiasaan membakar. Pejabat Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa berbagai penelitian menunjukkan sebagian besar karhutla bukan bencana alam murni, melainkan berkaitan dengan aktivitas manusia disengaja maupun lalai. Membuka lahan dengan membakar tetap menjadi cara termurah, baik bagi petani kecil maupun korporasi, dibanding metode mekanis tanpa bakar. Akibatnya, api mudah menjalar ke lahan gambut yang sangat sulit dipadamkan, terutama bila pengawasan longgar dan kanal air tidak dipelihara.
3. Motif ekonomi di balik kebakaran berulang. Ada pola yang berulang setiap kemarau: titik api terkonsentrasi di dalam wilayah konsesi perkebunan sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI), termasuk di area yang pernah terbakar pada tahun-tahun sebelumnya. Pada Agustus 2026, Kantor Staf Presiden mencatat 335 perusahaan pemegang konsesi di Sumatra dan Kalimantan yang wilayahnya terindikasi memiliki titik api, dengan luas lahan terbakar hampir 85.000 hektare. Pola ini menimbulkan kecurigaan publik tentang motif pembukaan lahan.

Meski demikian, kita perlu adil. Titik panas di dalam batas konsesi tidak otomatis membuktikan pemiliknya sengaja membakar: api bisa menjalar dari lahan tetangga, berasal dari aktivitas warga di sekitar, atau muncul akibat kelalaian pengelolaan tanpa unsur kesengajaan. Kesengajaan maupun kelalaian harus dibuktikan lewat investigasi dan peradilan, bukan semata dari data satelit. Namun kebakaran yang berulang di wilayah yang sama dari tahun ke tahun tetap menjadi alarm yang tidak boleh diabaikan.

Landasan Syariat: Manusia sebagai Khalifah, Perusakan sebagai Fasad

Dalam ushul fikih, hukum suatu persoalan ditelusuri secara berjenjang dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ (konsensus), dan Qiyas (analogi). Untuk karhutla, tiga sumber pertama saling menguatkan: larangan berbuat kerusakan dalam Al-Qur’an ditegaskan Nabi صلى الله عليه وسلم lewat sabda dan perbuatannya, lalu dilanjutkan para sahabat tanpa penolakan yang diketahui. Mari mulai dari dua pilar yang diletakkan Al-Qur’an.

Pilar pertama: manusia adalah khalifah, bukan pemilik mutlak.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.’” (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Ayat ini menjadi dasar konsep khalifah fil ardh: manusia diberi amanah mengelola dan memelihara bumi bukan pemilik mutlak yang bebas mengeksploitasinya tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban di akhirat.
Pilar kedua: larangan berbuat fasad (kerusakan).

Pilar kedua: larangan berbuat fasad (kerusakan).

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

"Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56)

وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّالْمُفْسِدِينَ
"..dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashash [28]: 77)

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bersumber dari ulah manusia:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِلِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)

Ayat ini banyak dirujuk dalam kajian fiqh al-bi’ah (fikih lingkungan) karena menyatakan bahwa kerusakan lingkungan termasuk kebakaran hutan yang dipicu kelalaian maupun kesengajaan bersumber dari perbuatan manusia, bukan semata takdir alam di luar kendali. Adapun larangan berlebih-lebihan (israf) relevan untuk mengkritik pembukaan lahan skala masif tanpa memperhitungkan daya dukung ekosistem:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّالْمُسْرِفِينَ

"Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya, dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am [6]: 141)
 
Banyak ulama kontemporer memahami ayat-ayat ini mencakup perusakan ekosistem hutan, pencemaran udara akibat kabut asap, dan eksploitasi sumber daya yang melampaui batas kebutuhan.

Tiga Kaidah Fikih sebagai Kompas

Dari dalil-dalil itu, para ulama ushul fikih merumuskan kaidah yang membantu menerapkan hukum pada kasus baru, termasuk karhutla akibat aktivitas usaha modern:• الضَّرَرُ يُزَالُ (adh-dhararu yuzal) bahaya wajib dihilangkan.Kaidah ini diturunkan dari sabda Nabi صلى الله عليه وسلم: لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ — “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad; juga secara mursal dalam AlRajab). Ia menjadi dasar kewajiban mencegah kabut asap yang membahayakan kesehatan banyak orang, lintas daerah hingga lintas negara (dar'ul)
• دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ 
mafasid muqaddamun‘ala jalbil mashalih mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan. Keuntungan ekonomi jangka pendek dari pembukaan lahan tidak boleh mengalahkan wajiban mencegah kerusakan ekosistem dan bahaya asap bagi jutaan jiwa.
• مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

sesuatu yang menjadi wajib syarat sempurnanya kewajiban, ia pun menjadi wajib. Jika menjaga hutan adalah kewajiban, maka sarana pencegahannya pengawasan, penegakan hukum, dan larangan pemberian izin yang membahayakan juga menjadi wajib secara syar’i

Solusi Menurut Syariat

Jika karhutla bersumber dari perbuatan manusia sekaligus dari cara hutan dikelola, jalan keluarnya pun harus menyentuh dua tingkat: perilaku dan sistem. Berikut rumusan solusi menurut syariat, sebagaimana digali dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan praktik para sahabat, serta dirumuskan para pemikir yang merujuk pada pemikiran Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.
1. Kembalikan hutan sebagai milik umum yang di kelola negara

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

"Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad; dinilai sahih oleh Syaikh al-Albani)

Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (Al-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam), “padang rumput” mencakup hutan dan tempat penggembalaan, sedangkan “api” mencakup sumber energi. An-Nabhani membagi kepemilikan dalam Islam menjadi tiga: kepemilikan individu (milkiyyah 
fardiyyah), kepemilikan umum (milkiyyah ’ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah daulah). Segala sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak berstatus milik umum, dan menurutnya haram bagi negara menyerahkan “zat asal”Nya, termasuk hutan sebagai sumber air, kayu, dan penyangga ekosistem, untuk dikuasai individu atau badan usaha swasta secara permanen. Syaikh Abdul Qadim Zallum membedakan dua jenis benda milik umum: yang mudah dimanfaatkan langsung oleh rakyat (misalnya jalan umum), dan yang membutuhkan keahlian, sarana, atau dana besar sehingga hanya boleh dikelola negara sebagai wakil kaum muslimin (misalnya tambang dan dalam penafsiran ini hutan produksi skala besar). Implikasinya: negara mengelola hutan sebagai wakil rakyat dan menyalurkan manfaatnya secara adil, bukan menjualnya kepada segelintir korporasi. Sebagai gambaran, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan sekitar 40,46 juta hektare (32,13%) dari 125,92 juta hektare kawasan hutan Indonesia berada dalam izin konsesi usaha (swasta dan BUMN).

2.Tetapkan hima dan harim: kawasan lindung ala syariat

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لَا حِمَى إِلَّا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ

"Tidak ada hima (kawasan lindung) kecuali bagi Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 2370, dari ash-Sha’b bin Jatstsamah).

Sebelum Islam, hima lazim ditetapkan para pemuka suku untuk kepentingan sendiri. Hadis ini mengalihkan kewenangannya: hima hanya sah ditetapkan oleh otoritas yang sah demi kemaslahatan umum. Dalam riwayat yang sama, perawinya (Ibnu Syihab az-Zuhri) menambahkan kabar bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم menetapkan an-Naqi’ sebagai hima, dan bahwa Umar bin Khattab menetapkan asy-Syaraf dan ar-Rabadzah kawasan penggembalaan hewan zakat. An-Naqi’ di sekitar Madinah dilindungi agar vegetasi alaminya terjaga bagi kemaslahatan bersama; penghidupan lahan mati (ihya’ al-mawat) oleh perorangan di sana dibatasi. Utsman bin Affan kemudian memperluas ar-Rabadzah. Karena dilakukan terbuka dan tidak diketahui ada sahabat yang menyanggah, para pengkaji memandang praktik ini sebagai ijma’ sukuti dalil bahwa negara berwenang menetapkan kawasan konservasi demi kemaslahatan umum.Para fuqaha merumuskan syarat penetapan hima: untuk kemaslahatan umum (bukan kepentingan pribadi penguasa), tidak menyulitkan kehidupan masyarakat sekitar, luasnya proporsional dengan kebutuhan nyata, dan pemanfaatannya diatur bukan dilarang total kecuali pada harim, yaitu zona vital seperti mata air. Sistem ini dikenal luas dalam kajian konservasi: IUCN menyebut hima sebagai lembaga konservasi tradisional yang paling luas dan paling lama bertahan di Timur Tengah, dan pada 2012 mengadopsinya sebagai bentuk konservasi berbasis komunitas (Resolusi 122).Penerapannya hari ini: kawasan berfungsi lindung seperti gambut, hulu sungai, dan hutan primer dapat ditetapkan sebagai hima atau harim yang tertutup bagi pembukaan lahan dan pembakaran.

3.Tarik kembali lahan yang ditelantarkan

Pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم, Bilal bin al-Harits al-Muzani meminta sebidang tanah, lalu beliau memberinya tanah yang sangat luas. Bilal ternyata tak sanggup menggarapnya. Sebagian besar dibiarkan telantar bertahun-tahun tidak dihidupkan (ihya’), tidak ditanami, tidak dimanfaatkan.

Ketika Umar menjadi khalifah, ia berkata kepada Bilal: engkau meminta tanah yang sangat luas kepada Rasulullah, beliau memberimu apa yang kau minta, sedangkan engkau tidak mampu membudidayakannya. Umar kemudia menarik kembali bagian yang tak digarap itu dan membagikannya kepada orang lain yang mampu mengelolanya. Para pengkaji yang merujuk pada kerangka ini menyebut keputusan tersebut disetujui para sahabat sehingga berstatus ijma’ sahabat (Abu ‘Ubaid, Al-Amwal, tahqiq Muhammad Khalil Harras).Pelajarannya: hak mengelola lahan dari pemimpin bukan hak tanpa batas. Ia diberikan untuk dimanfaatkan, bukan untuk ditelantarkan — apalagi dirusak. Pemimpin (ulil amri) berwenang menariknya kembali demi kemaslahatan umat. Dalam logika yang sama, hak kelola atas lahan yang berulang kali terbakar karena tak dikelola dengan baik layak dikaji ulang.

4.Larangan tegas dan sanksi ta’zir yang menjerakan

Larangan merusak tanaman begitu keras hingga berlaku bahkan di medan perang. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq berwasiat kepada pasukan yang berangkat ke Syam di bawah pimpinan Yazid bin Abi Sufyan, di antaranya:
"janganlah kalian menebang pohon yang berbuah; jangan pula menghancurkan tempat yang makmur; ... jangan membakar pohon kurma atau menenggelamkannya...” (diriwayatkan antara lain oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa’, Kitab al-Jihad).

Logikanya a fortiori (lebih-lebih): jika menebang dan membakar pohon dilarang keras bahkan saat memerangi musuh yang sah menurut syariat, maka membakar lahan atau hutan demi kepentingan komersial semata di masa damai lebih terlarang lagi sejalan dengan kaidah adh-dhararu yuzal di atas.Bagaimana menegakkannya? Dalam fikih, hukuman yang jenis dan kadarnya tidak ditetapkan rigid oleh nash disebut ta’zir (berbeda dari hudud). Kadarnya diserahkan pada ijtihad Khalifah melalui undang-undang, atau kepada Qadhi Hisbah bila belum ada undang-undang ta’zir khusus. Dasar legitimasinya adalah kaidah tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah kebijakan pemimpin atas rakyatnya harus berorientasi pada kemaslahatan dengan preseden ijtihad kontekstual Umar, termasuk perluasan hima. Literatur yang merujuk pemikiran ini menyebut bahwa pelaku perusakan hutan skala besar, seperti pembalakan liar terorganisasi, dapat dikenai sanksi berat yang menjerakan. Alasannya, kaidah dar’ul mafasid menuntut kerusakan hutan berskala nasional diperlakukan setara dengan kejahatan yang mengancam kemaslahatan publik secara luas.

5.Hidupkan Fungsi Hisbah

Hisbah lembaga pengawas pasar dan aktivitas publik pada masa kekhalifahan klasik diproyeksikan dalam kerangka ini mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap larangan membakar lahan dan praktik lain yang merusak lingkungan. Fungsinya mirip lembaga pengawas lingkungan modern, tetapi dengan kewenangan penindakan yang melekat langsung pada institusi negara yang berlandaskan syariat.

6.Pulihkan hutan sebagai amal jariyah

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا، فَيَأْكُلُمِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ، إِلَّا كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ

“Tidaklah seorang
 muslim menanam suatu tanaman atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan ternak, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari no. 2320 dan Muslim no. 1553).

Dari hadis ini, reboisasi dan pemulihan lahan pascakebakaran termasuk rehabilitasi gambut yang terdegradasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir selama tanaman itu bermanfaat bagi makhluk hidup.

7.Akar sistemik: bukan sekadar penindakan, melainkan perubahan sistem

Para pemikir yang merujuk pada Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berpandangan bahwa akar persoalan kerusakan hutan bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, melainkan kekeliruan sistemik: negara-bangsa modern termasuk Indonesia, mengizinkan hutan yang menurut mereka berstatus milik umum, dikuasai swasta melalui skema konsesi, hak guna usaha, dan pelepasan kawasan hutan,Hal ini bertentangan dengan hukum syariat tentang milkiyyah ’ammah.
Karena itu, solusi hakiki yang mereka tawarkan adalah pembentukan kembali institusi Khilafah sebagai satu-satunya entitas politik yang berwenang mengelola kepemilikan umum secara terpusat, mencabut hak konsesi swasta atas hutan, dan menegakkan sanksi ta’zir yang berat bagi perusak lingkungan.
Jadi dapat di simpulkan bahwa solusi sejati memerlukan perubahan dalam semua aspek kehidupan bernegara di bawah naungan Khilafah Islamiyyah.

Wallahu'alam bishawab.