Perubahan Sistem, Kunci Memberantas Korupsi
Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Capek benar dan sangat bosan rasanya melihat dan mendengar dana bencana dikorupsi, rakyat terus terzalimi. Korupsi ini bukan sekadar kejahatan biasa, justru terjadi saat rakyat dalam kondisi darurat dan dana tersebut dijarah oleh orang yang seharusnya melindungi mereka. Praktik korupsi ini juga terjadi di tengah banjir, longsor, dan karhutla yang terus menghantam rakyat.
Pemerintah panik sibuk mencari solusinya hingga berusaha mengganti pejabat ataupun pemimpin guna meminimalisir korupsi yang merajalela, namun sesungguhnya, reshuffle kabinet atau kebijakan apa pun tidak akan menghasilkan perubahan sama sekali, tetapi itu semua sia-sia selama jumlah rakyat yang sadar tentang urgensi dan kewajiban perubahan sistem ke arah Islam pun masih minoritas.
Karena tidak adanya benteng keimanan pada diri pejabat sehingga tidak merasa takut untuk melakukan maksiat seperti korupsi. Sekularisme membuat orang tidak punya hati dan tega melakukan apapun demi keuntungan pribadi. Banyak bermunculan pajabat krisis integritas.
Sadarlah bahwa sistem kapitalisme membuka celah korupsi mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi, hingga penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi/kelompok. Lemahnya pengawasan/kontrol dari pemimpin negara pada pejabatnya juga menjadikan korupsi merajalela. Korupsi bukan anomali dalam sistem kapitalisme, melainkan penyakit bawaan. Apabila sanksi bagi para pelaku kriminal tidak tegas dan tidak menjerakan.
Saatnya umat menyadari bahwa kerusakan telah tampak nyata. Kebijakan para penguasa yang tidak berpihak kepada rakyat kian memperparah kerusakan dan kebusukan dalam kehidupan. Namun, pemikiran umat saat ini masih berfokus pada sosok pemimpin, bukan pada sistem yang melahirkan kebijakan tersebut.
Akibatnya, tuntutan perubahan pun hanya sebatas pergantian personal. Ketika pemimpin A dinilai tidak amanah, misalnya, ia dituntut untuk diganti dengan pemimpin B, begitu seterusnya. Padahal, kebijakan yang diterapkan justru terus memproduksi berbagai kerusakan serta menjauhkan umat dari kebaikan dan keberkahan.
Perubahan yang semestinya diperjuangkan bukan sekadar perubahan personal, melainkan perubahan sistem dari sistem sekuler pada sistem yang benar yaitu sistem satu-satunya dari Sang Pencipta. Pasalnya, hanya sistem Islamlah yang tegak di atas asas atau fondasi yang kuat dan benar, yakni keimanan kepada Allah Swt., serta memiliki seperangkat aturan kehidupan yang sempurna.
Akidah dan aturan inilah yang akan tertanam pada diri para penguasa untuk menjalankan amanah kepemimpinannya dengan dilingkupi suasana ruhiyah, yakni keimanan bahwa amanah ini akan dipertanggungjawabkan di hari penghisaban.
Dalam Islam, negara wajib hadir paling depan bagi rakyat, apalagi dalam kondisi darurat. Pemimpin dalam Islam menjadikan jabatan sebagai amanah dan menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah. Islam membangun keimanan pada diri setiap orang sebagai benteng pertama. Rasa takut kepada Allah akan mencegah seseorang, termasuk pejabat melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi.
Dalam firman-Nya: “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai; dan Dia sungguh akan mengubah (keadaan) mereka setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Siapa yang kufur setelah (janji) tersebut, mereka itulah orang-orang fasik” (QS an-Nur: 55).
Penerapan sistem Islam menutup celah korupsi dari hulunya melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang melahirkan orang-orang berkepribadian Islam. Selain itu ada mekanisme perhitungan terbalik terhadap harta pejabat, yaitu pejabat terpilih dihitung kekayaannya sebelum dan sesudah selasai masa menjabat.
Yakinlah, dalam sistem Islam, negara yang dipimpin seorang Khalifah menerapkan sanksi tegas (uqubat) yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). Pelaku korupsi dikenai sanksi ta'zir sesuai ketentuan syariat Islam.[]

Posting Komentar