Memahami Busana Muslimah dalam Dua Kehidupan
Aktivis Muslimah Ustadzah Mega Marlina menegaskan, Islam mengatur kehidupan seorang Muslimah, termasuk dalam hal berpakaian ketika berada di dua kehidupan yaitu khusus maupun kehidupan umum.
Hal tersebut diungkapnya dalam Kajian Muslimah Shalihah, Berpakaian Sesuai Syariat, Jum’at (16-10-2026) di Cipayung, Depok.
Menurutnya, perbedaan kedua ruang kehidupan ini berkaitan dengan batasan aurat, pakaian yang dikenakan, serta siapa saja yang boleh melihat bagian tubuhnya. Karena itu, jelasnya, setiap muslimah perlu memahami ketentuan berpakaian sesuai syariat Islam agar aktivitas sehari-hari tetap berada dalam koridor hukum Allah SWT.
“Kehidupan khusus merupakan ruang privat atau pribadi, tempat di mana seorang wanita hidup sendiri, atau bersama keluarganya, atau bersama orang lain yang sejenis, dimana mereka menjalankan kehidupan pribadi,” jelasnya di hadapan 18 peserta.
Menurutnya, seorang Muslimah boleh membuka busana luarnya, yakni tidak memakai jilbab dan kerudung di hadapan keluarganya yang mahram.
Adapuh kehidupan umum, lanjutnya, merupakan ruang publik, tempat yang menjadi berkumpul dan beraktivitas banyak orang, seperti pasar, sekolah, terminal, kendaraan umum, dan lain-lain.
“Seorang muslimah wajib memakai jilbab dan kerudung di bagian luar, dan mihnah (pakaian sehari-hari) di bagian dalam,” sebutnya.
Menurutnya, dalam kehidupan khusus, berdasarkan Al-Qur’an surah an-Nur ayat 31, seorang muslimah boleh menampakkan kepada mahramnya bagian tubuh yang umumnya perhiasan diletakkan di sana, yakni: rambut (telinga), leher, lengan, dan kaki.
“Tetapi dalam kehidupan umum atau kepada lelaki bukan mahram, hal-hal itu tidak boleh diperlihatkan, tidak boleh pula berpakaian yang meniru orang kafir, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud, Nabi SAW bersabda: ‘Orang yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari kaum tersebut’,” bebernya.
Dalam kehidupan umum, tambahnya, seorang Muslimah juga dilarang melakukan tabarruj, yakni mengenakan perhiasan atau berhias secara berlebihan hingga menarik perhatian orang lain.
“Perbuatan ini hukumnya haram, meskipun tidak disertai dengan penyingkapan aurat. Contohnya yakni mengenakan gelang, kemudian menggerakkan tangannya agar laki-laki tahu bahwa ada perhiasan di lengan wanita itu, mengenakan perhiasan yang tidak biasa di daerah tertentu dan menarik pandangan dan menerapkan warna pada wajah dengan warna menonjol atau make up tebal,” terangnya.
Ketika ke luar rumah, muslimah juga, jelasnya, dilarang menggunakan parfum yang menyengat, sebagaimana hadits yang diriwayatkan An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad, nabi SAW bersabda: “Seorang wanita yang mengenakan wewangian lalu melewati sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka wanita tersebut adalah seorang pezina.”
Begitu juga tambahnya, sebagaimana hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Nabi SAW bersabda: “Wanita yang memakai minyak wangi lalu pergi ke masjid, maka tidak diterima shalatnya sehingga ia mandi sebagaimana mandi janabat.”
“Muslimah, hanya boleh memakai parfum dan tabarruj di depan suami,” pungkasnya.[] Siti Aisyah

Posting Komentar