-->

Bunga Karena Alasan Darurat, Halalkah ?

Oleh: H. Dwi Condro Triono, Ph.D

Ada sebagian dari masyarakat kita yang terpaksa harus meminjam uang ke bank konvensional yang ada unsur bunganya, dengan alasan bahwa bunga bank itu hukumnya “halal” karena alasan keadaan darurat. 

Mereka berpendapat bahwa dalam keadaan darurat, bunga bank itu itu menjadi halal hukumnya. 

Bagaimana argumen mereka?

Mereka yang berpendapat bahwa bunga bank itu halal karena darurat, beralasan bahwa jika di dalam perbankan itu tidak ada bunganya, maka sistem perbankan menjadi tidak bernyawa, tidak bisa berjalan, menjadi lumpuh dan mati. 

Jika perbankan lumpuh, maka akan berakibat pada kelumpuhan perekonomian secara umum. 

Mengapa? 

Karena dalam perekonomian sekarang ini, tidak mungkin bisa berjalan tanpa adanya perbankan. 

Sehingga apabila perbankan mati, maka akan matilah perekonomian. 

Ketika perekonomian mati, maka terancam pulalah jiwa manusia. 

Oleh karena itu, keberadaan perbankan yang menggunakan unsur bunga itu dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. 

Dengan kondisi “darurat” ini, maka keberadaan bunga dalam perbankan itu hukumnya adalah “halal”. 

Demikian juga, bagi mereka yang harus melakukan peminjaman ke Bank konvensional, dengan alasan bahwa itu adalah keadaan darurat, karena sudah berusaha mencari pinjaman kesana-kemari tidak dapat pinjaman, sehingga terpaksa harus meminjam ke Bank konvensional, maka meminjam uang ke bank konvensional hukumnya menjadi “halal”.

Bagaimana kita dapat menjawab pendapat ini? Untuk menjawabnya, kita harus memahami bahwa untuk menyatakan apakah suatu kondisi dapat dikatakan darurat atau belum haruslah dikembalikan kepada dalil syara’. 

Bukan menurut pendapat akal manusia (dalil aqli).

Berdasarkan dalil syara’, darurat sangat terkait dengan keselamatan jiwa manusia. 

Artinya, adanya sesuatu yang jika tidak dilaksanakan, secara pasti akan mengancam jiwa atau kecacatan fisik yang membahayakan seseorang, maka kondisi seperti akan masuk dalam kategori darurat. 

Sebagai contoh, orang membutuhkan makanan, sudah berusaha kesana-kemari tetapi tidak lagi menjumpai makanan apapun kecuali bangkai, maka dalam kondisi seperti ini, jika dia tidak mau makan bangkai justru akan mengancam jiwanya (menghantarkan pada kematian) secara pasti, maka boleh baginya untuk memakan bangkai tersebut. 

Hal itu sesuai dengan qaidah syara’ sebagai berikut:

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Kaedah syara’ tersebut digali dari firman Allah SWT:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ﴿١٧٣﴾

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al-Baqarah: 173).

Oleh karena itu, ukuran darurat adalah ancaman terhadap jiwa atau fisik, yang secara pasti telah ditetapkan Allah, bukan hanya berdasar dugaan dan kekhawatiran, apalagi kekhawatiran itu merupakan dampak dari kema’siyatan kepada Allah. 

Berdasarkan ayat itu pulalah, ‘ulama mendefinisikan darurat secara syar’i adalah sebagai berikut:

الضَرُوْرَاتُ هِيَ الاِضْطِرَارُ الْمُلْجِئُ الَّذِيْ يُخْشَى مِنْهُ الْهَلاَك

“Darurat adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan dapat menimbulkan kebinasaan atau kematian”.

Oleh karena itu, terhadap pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank itu hukumnya halal karena alasan darurat, harus dikembalikan pada faktanya, apakah perekonomian yang tidak menggunakan unsur bunga itu akan menyebabkan kematian ekonomi, yang selanjutnya akan menyebabkan terjadinya kematian kepada banyak orang? 

Termasuk, seseorang yang tidak meminjam ke bank dengan bunga itu akan menyebabkan terjadinya kematian? 

Jika tidak, maka bagi mereka dapat menyimpulkan bahwa bunga bank itu hukumnya halal dengan alasan darurat adalah termasuk kategori penerapan hukum (tathbiqul hukmi) yang tidak tepat. 

Dengan kata lain, keberadaan perbankan yang menggunakan bunga, sekarang ini bukanlah kondisi darurat, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk meng”halal”kan unsur bunga dalam perbankan konvensional. 

Wallahu a’lam.

—————————————
Sumber : Muslimah News ID