Korupsi di Kementerian ATR/BPN, Ketika Amanah Tanah Dikhianati
Oleh : Kamila Azzahra, Aktivis Dakwah
Korupsi di Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) kembali menampar wajah keadilan kita. Pada September 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita uang tunai Rp106,3 miliar yang diduga berasal dari pengurusan HGB dan praktik setoran jabatan.
Delapan orang ditetapkan tersangka, dari pejabat dirjen hingga pengembang. Survei Penilaian Integritas KPK pun mencatat skor kementerian ini turun ke 71,30 dan masuk kategori rentan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah yang sangat besar.
Di masa sekarang, dampaknya langsung dirasakan rakyat. Tanah adalah sumber hidup. Petani menunggu sertifikat bertahun-tahun, warga miskin harus berhadapan dengan pungli untuk mengurus warisan orang tuanya, sementara korporasi besar bisa mempercepat pemecahan sertifikat dengan membayar miliaran rupiah. Ketika tanah diperjualbelikan oleh pejabatnya sendiri, yang hilang bukan hanya uang negara, tapi kepercayaan rakyat.
Allah SWT telah mengingatkan dalam Al-Qur'an, "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188). Ayat ini jelas menyebut praktik suap untuk mendapatkan harta orang lain adalah jalan batil.
Islam di zaman kekhilafahan memberi contoh tegas. Khalifah Umar bin Khattab adalah teladan utama dalam menjaga tanah rakyat. Ketika Gubernur Mesir Amr bin Ash dan anaknya menyalahgunakan kekuasaan dan menzalimi seorang warga Qibthi terkait tanah dan kehormatan, Umar memanggil mereka ke Madinah dan membiarkan warga itu membalas di depan umum.
Umar berkata, "Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka." Umar juga menolak membagikan tanah sawad di Irak kepada prajurit sebagai milik pribadi. Ia menetapkan tanah itu sebagai milik umat, hasilnya untuk Baitul Mal demi membiayai seluruh kaum Muslimin. Prinsipnya, tanah negara bukan untuk pejabat.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz melanjutkan prinsip itu. Begitu diangkat, beliau mengembalikan semua tanah yang dikuasai keluarga Bani Umayyah secara zalim kepada negara. Beliau menegaskan kepada para gubernurnya bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa korupsi tanah bukan dosa kecil, dosanya akan dipikul hingga akhirat.
Maka solusi tuntas harus kembali kepada akar Islam. Pertama, mengembalikan prinsip amanah dalam jabatan. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya." (QS. An-Nisa: 58). Jabatan di ATR/BPN harus diberikan kepada yang berkompeten dan bertakwa, bukan kepada yang berani menyetor. Selama ada jual beli jabatan, korupsi tanah tidak akan pernah selesai.
Kedua, transparansi total. Di zaman Umar semua catatan Baitul Mal terbuka, hari ini semua layanan pertanahan harus digital, dapat dilacak publik, tanpa calo dan tanpa orang kepercayaan menteri.
Ketiga, hukuman yang memberi efek jera. Islam mengenal ta'zir bagi pejabat khianat, yaitu pemecatan, pemiskinan dari harta haram, dan pemenjaraan, agar menjadi pelajaran bagi yang lain.
Kasus Rp106,3 miliar ini harus menjadi titik tolak pembersihan ATR/BPN. Jika khalifah saja menghukum pejabatnya hanya karena satu kasus kezaliman tanah, maka negara hari ini harus lebih berani membersihkan kezaliman yang merampas hak jutaan rakyat. Karena dalam Islam, menjaga sejengkal tanah rakyat sama dengan menjaga agama itu sendiri.[]

Posting Komentar