-->

Pendirian Kampus Baru, Urgenkah?


Oleh : Evi Derni, S.Pd.

Wacana pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) menuai polemik di ruang publik. Pemerintah menyatakan URI didirikan untuk mencetak kader pemimpin baik di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun alih-alih disambut dengan optimisme URI justru memicu gelombang kritik. Terdapat tiga persoalan mendasar yang dikritisi. Pertama aspek legalitas dan struktur kelembagaan URI masih kabur. Kedua muncul kekhawatiran RI akan menggunakan pendekatan militeristik dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga dari sisi urgensi dan efisiensi, publik menilai URI tidak diperlukan, di tengah banyaknya kampus yang kekurangan mahasiswa dan minim dukungan, pendirian kampus baru dinilai hanya akan menjadikan birokrasi makin gemuk dan tentu saja menghamburkan uang negara.

Jika URI tetap dipaksakan dalam sistem saat ini ada beberapa implikasi berbahaya. Pertama, kesenjangan pendidikan tinggi yang mana ada kampus pejabat dan kampus rakyat. Dengan mandat eksplisit mencetak ASN dan pegawai BUMN maka lulusan URI berpotensi mendapatkan jalur khusus dalam merekrutmen birokrasi. Ini berbahaya karena akan melahirkan kasta baru lulusan yang legitimasi kekuasaannya bukan berasal dari kompetensi dan kafaah (kemampuan) melainkan dari almamater. Dalam jangka panjang kebijakan ini akan meminggirkan lulusan dari 4000 lebih kampus lain yang selama ini justru menopang pelayanan publik di daerah. Bukankah ini bentuknya dari oligarki akademik, akses terhadap kekuasaan Negara tidak lagi terbuka tetapi di monopoli oleh satu pintu gerbang bernama URI, padahal semestinya negara membuka kesempatan seluasnya bagi seluruh warga negara.

Kedua, dugaan potensi militerisasi dan mematikan daya kritis. Kekhawatiran pendekatan militeristik dalam URI bukan tuduhan tanpa alasan. Sejarah kampus kedinasan menunjukkan pola pendidikan yang menekankan kedisiplinan hierarki dan loyalitas institusional. Jika pola ini diadopsi oleh URI dengan dalih mencetak pemimpin yang kuat yang terjadi adalah mematikan ruh pendidikan tinggi yaitu kebebasan akademik dan berpikir kritis. Pendidikan akan direduksi menjadi proses indoktrinasi untuk mencetak pejabat yang patuh bukan pejabat yang berpikir kritis kurikulumnya pun syarat akan muatan untuk membangun loyalitas pada Kekuasaan bukan loyalitas pada kebenaran. Padahal pemimpin sejati lahir dari proses pendidikan yang memadukan kekuatan fisik kecerdasan akal dan keteguhan jiwa berbasis akidah bukan dari kepiawaian baris-berbaris dan komando.

Ketiga, keputusan membangun URI adalah bentuk pemborosan di tengah krisis anggaran. Membangun kampus baru berarti membangun gedung baru merekrut dosen baru dan membeli perlengkapan pendidikan baru yang anggarannya bisa mencapai triliunan rupiah. Padahal dengan dana yang sama negara bisa melunasi tunggakan tunjangan dosen memberi ratusan ribu beasiswa S3 atau membangun puluhan laboratorium riset di kampus-kampus di daerah misalnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara lebih memilih proyek mercusuar yang terlihat megah daripada menyelesaikan persoalan mendasar yang nyata dirasakan rakyat .Ini adalah cermin dari kebijakan kapitalistik yang orientasinya pada pencitraan bukan pada pelayanan.

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Ini karena kebijakan pendidikan tidak diukur dari seberapa besar ia bermanfaat bagi rakyat tetapi seberapa besar ia menguntungkan segelintir elit pejabat dan konglomerat. Tujuan pendidikan kapitalistik mereduksi pendidikan menjadi transfer ilmu dan keterampilan untuk pasar kerja. Akibatnya kebijakan pendidikan menjadi tambal sulam tidak memiliki visi peradaban dan tidak menyentuh akar persoalan. 

Untuk keluar dari lingkaran persoalan ini kita perlu merujuk pada sistem Islam. Syekh Taqiyuddin an Nabhani menjelaskan dalam Nizam al-hukmi fil Islam bahwa setiap kebijakan negara wajib terikat dengan hukum syara. Negara tidak boleh membuat kebijakan berdasarkan hawa nafsu atau kepentingan pejabat. Prinsipnya adalah mendatangkan kemaslahatan bagi umat dan menjauhkannya dari kemudaratan. Jika mendirikan kampus baru lebih maslahat bagi umat daripada memperbaiki kampus yang ada hal itu boleh dilakukan. Namun jika sebaliknya haram hukumnya memaksakan pendirian kampus baru sedangkan kampus lain kolaps. Dengan pertimbangan ini pendirian URI menjadi sangat problematis. Ia tidak menjawab kebutuhan mayoritas rakyat tetapi justru menciptakan ketimpangan baru.

Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang wajib dijamin negara secara murah bahkan gratis dan berkualitas untuk semua jenjang. Negara wajib mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk membangun sekolah kampus laboratorium dan menggaji guru dosen secara layak. Negara tidak boleh lepas tangan. Salah satu hal yang paling krusial adalah soal rekrutmen pejabat URI lahir dari asumsi bahwa Pemimpin harus lulusan kampus tertentu. Ini bertentangan dengan prinsip Islam. Dalam Islam syarat menjadi pejabat adalah kafaah yaitu memiliki kompetensi integritas dan ketakwaan. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengangkat para sahabat menjadi gubernur dan panglima perang semata-mata karena mereka memenuhi syarat syar'i bukan alasan yang lain. Hal ini hanya bisa terwujud jika diterapkan sistem Islam secara Kaffah dalam naungan institusi Khilafah. Di sanalah pendidikan akan dibiayai negara kurikulumnya berbasis akidah dan outputnya adalah para pemimpin dan ilmuwan yang bertakwa .Tanpa itu URI hanya akan menjadi satu lagi Monumen dari kegagalan sistem. 
Wallahu A'lam Bishawab