-->

PKS Tolak Darurat Sipil, Mardani: Pemerintah Tak Akan Sediakan Pangan dan Kesehatan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerapkan kebijakan darurat sipil sebagai langkah menekan laju penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia mewabah. Pengakuan Presiden menyebutkan akan mengambil kebijakan darurat sipil yang beriringan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan penolakannya terhadap kebijakan ini. Ketua Dewan Perwakilan Pusat PKS, Mardani Ali Sera, mengatakan Presiden Jokowi seharusnya cukup melaksanakan karantina wilayah di beberapa daerah untuk membatasi penularan Covid-19 di Indonesia. Karantina tersebut kata dia tak perlu secara total, akan tetapi cukup beberapa wilayah saja atau parsial.

"Pak Jokowi mestinya melaksanakan Karantina Wilayah atau (local) lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin menerapkan Darurat Sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan bagi masyarakat," ujar Mardani saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Selasa (31/3/2020).

Dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya, memang tidak ada disebutkan mengenai pemenuhan kebutuhan pangan dan kesehatan oleh pemerintah yang dalam konteks tersebut diistilahkan sebagai penguasa darurat sipil.

Dalam Pasal 13 Perpu tersebut justru semakin mempertegas pembatasan kegiatan sosial di masyarakat termasuk perdagangan. Pasal itu berbunyi:

"Penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar."

Sementara yang dimaksud dengan "Penguasa Darurat Sipil", dalam pasal 3 ayat (1) Perpu tersebut disebutkan:

"Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat."

Mardani mengaku heran dengan keputusan pemerintah yang hendak memberlakukan aturan tersebut jika kondisi wabah corona nantinya semakin parah. Pasalnya, ketentuan mengenai darurat sipil mengacu pada keadaan genting yang menyangkut tentang keamanan negara. Yang artinya, bahwa keamanan wilayah tertentu atau secara nasional terganggu dengan perbuatan-perbuatan kriminal atau yang mengarah ke tindakan kriminal.

Sementara, apakah kondisi wabah corona sama dengan ancaman kemanan dalam bentuk kriminalitas?

Jelas corona bukan lah sekelompok mafia yang hendak berbuat jahat kepada penduduk negara. Dia adalah virus yang menyebabkan penyakit.

Jika merujuk UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, wabah corona memang tidak termasuk bencana alam, melainkan bencana non alam.

Oleh karenanya, sudah tepat bila wabah corona mengacu kepada UU nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan karena dalam pasal 1 disebutkan bahwa, "Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."

Selain itu, Pasal 59 UU Kekerantinaan Kesehatan menyebutkan bahwa PSSB bertujuan mencegah meluaskan penyebaran penyakit yang terjadi antarorang di sebuah wilayah. Kebijakan PSSB, diatur dalam pasal yang sama, sedikitnya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum

Namun, menurut Mardani, upaya tersebut tetap tidak akan meringankan beban corona yang sudah terlanjur mewabah di sebagian wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, dia tetap menganjurkan pemerintah mengambil opsi karantina wilayah atau local lockdown.

"Kita tolak ide Darurat Sipil. Tapi kedepankan Karantina Wilayah atau (local) Lockdown," ujar pria yang juga duduk di komisi II DPR RI ini.

"Darurat Sipil bisa melebar kemana-mana. Fokus sekarang memaksa masyarakat diam di rumah, tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta agar kebijakan PSBB diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus corona. Jokowi beralasan dengan disertai darurat sipil maka penanganan Covid-19 akan lebih efektif.

Hal ini disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 yang disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi, sehingga saya sampaikan juga tadi bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ujar Jokowi.

Sementara juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan PSBB selama wabah virus corona adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. 

"Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, kemarin.[Teropongsenayan]